Akan Diperiksa KPK, 14 Perusahaan Kehutanan Bersiap-siap - Riautama - Portal Berita inspirasi masyarakat Riau
Headlines News :
Home » , , , » Akan Diperiksa KPK, 14 Perusahaan Kehutanan Bersiap-siap

Akan Diperiksa KPK, 14 Perusahaan Kehutanan Bersiap-siap

Written By Unknown on Rabu, 20 Februari 2013 | 21.30

KPK

Riautama - Pekanbaru - Akibat terkait kasus gratifikasi, 14 perusahaan kehutanan di Provinsi Riau harus bersiap untuk diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan akan dilakukan setelah selesai memeriksa para pejabat Kehutanan Provinsi Riau yang sedang diperiksa KPK di SPN Jalan Pattimura Pekanbaru,
Menurut Kepala Penyidik KPK di Pekanbaru Kristian, KPK juga akan memeriksa 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau yang kasusnya pernah di SP-3 kan beberapa waktu lalu.
Hal ini ditegaskan Kepala penyidik KPK di Pekanbaru Kristian kepada wartawan, Selasa kemarin (19/2/13) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.

Kronologis terungkapnya kasus kehutanan di Riau ini dimulai pada April 2010 lalu di mana Koalisi Masyarakat Sipil melakukan pengaduan kepada Satgas PMH. Dasar pengaduan Koalisi tersebut Pertama, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil pada 22 April 2010 di kantor PPATK Jakarta mengenai kejanggalan atas penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Hadiatmoko pada Desember 2008 terhadap perkara melibatkan aktivitas empat belas (14) perusahaan di Riau yaitu: PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Arara Abadi, PT Suntara Gajah Pati, PT Wana Rokan Bonai Perkasa, PT Anugerah Bumi Sentosa, PT Madukoro, PT Citra Sumber Selaras, PT Bukit Betabuh Sei Indah, PT Binda Daya Lestari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Inhil Hutan Pratama, dan PT Nusa Prima Manunggal.
Mereka diduga melanggar UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan terkait pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan izin usaha pemungutan hasil hutan (kegiatan illegal logging).
Kedua, Kepolisian Negara RI Daerah Riau menetapkan bahwa penyidikan tindak pidana tersebut dihentikan karena alasan-alasan sebagai berikut: tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan demi hukum.
Menurut Pelapor, alasan tersebut sangat janggal karena Polda Riau yang dipimpin Kapolda Riau saat itu Sutjiptadi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan tual log kayu, serta telah menetapkan sekitar 200 tersangka. Ketiga, di sisi lain akibat dari aktivitas perusahaan diduga telah terjadi kerusakan lingkungan hidup dan hutan serta negara telah dirugikan kurang lebih senilai Rp2.826.487.248.600. (Sumber Riau Pos Online)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Galeri Photo

Pelestarian Danau Tajwid Kecamatan Langgam
Kunjungan dan pelestarian danau tajwid oleh Bupati Pelalawan

_________________________________________

Peresmian alat berat pengerjaan jalan lintas bono
Kunjungan dan peresmian alat berat pengerjaan jalan lintas bono oleh Bupati Pelalawan
 
Support : Proudly powered by Riautama.com
Copyright © 2013. Riautama - Portal Berita inspirasi masyarakat Riau - All Rights Reserved
Design by Creating Website Modify by Riautama