Rusli Zainal |
Penelusuran
aset itu guna menyelidiki apakah terdapat kejanggalan dari aset yang
dimiliki Rusli dan apakah ada transaksi yang mencurigakan di dalamnya.
Penelusuran ini biasanya juga dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
Meski pihaknya tengah menelusuri aset
Rusli, namun Johan belum menyimpulkan politikus Partai Golkar itu
melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sampai hari ini belum
ada," singkatnya.
KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam
kasus dugaan korupsi Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan
veneu menembak PON Riau, dan terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.
Rusli
diduga menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam
pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Rusli
disebut menerima Rp 500 juta di rumah dinasnya. Uang itu dari KSO PT
Adhi Karya.
Rusli juga diduga bertemu anggota DPR RI dari Fraksi
Golkar Setya Novanto di Senayan. Rusli diduga melobi proposal penambahan
dana PON Riau dari APBN sebesar Rp 290 miliar. Dalam kesaksian Lukman
Abbas di suatu persidangan salah satu tersangka kasus ini, untuk
memuluskan APBN ini mereka kasih Rp 9 miliar lebih dalam bentuk dollar
ke Kahar Muzakkir anggota Komisi X DPR RI Partai Golkar.
Kemudian,
dalam kasus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Rusli diduga melakukan
perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan
HTI itu. (Riautama/net/ndi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !