Riautama – Jakarta - Rumah Irjen Pol Djoko Susilo tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu lintas Polri, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan ini, diduga terkait dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Jenderal bintang dua itu.
"Hari ini KPK melakukan pemasangan plang sita kepada sejumlah rumah yang diduga milik DS, di Solo, Jogja, dan Semarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Namun, Johan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nilai rumah yang disita tersebut sekaligus jumlah rumah yang disita di tiga wilayah itu. "Nilainya, saya belum dapat informasi. Soal jumlah rumahnya belum saya cek," tegasnya.
Menyangkut kasus simulator SIM ini, Djoko Susilo dikenakan KPK dengan pasal berlapis. Pertama mengenai Tindak Pidana Korupsi yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar, kedua, Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal-pasal yang mengancam Djoko yaitu pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Riautama/net/iwan)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !