Dahlan Iskan |
Riautama.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, aset-aset BUMN bisa dilepas ataupun dijual, tapi ada kriterianya. Menurutnya ada enam kriteria pelepasan atau penjualan aset-aset BUMN.
"Kami sudah menginventarisasikan aset-aset perusahaan BUMN yang dilepas dengan mempertimbangkan dan tidak keluar dari enam kriteria yang telah ditetapkan," kata Dahlan saat rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Kriteria pertama, ujar Dahlan, apabila aset BUMN disita oleh pengadilan. "Lalu kedua, aset BUMN karya hanya seluas rumah di tengah-tengah perumahan. Ini sulit apakah akan dibikin perumahan. Ini umumnya nganggur dan rawan ditempati orang. Ada pemikiran, aset-aset yang kecil dan tidak produktif, dikonsolidasikan," tambahnya.
Lalu kriteria ketiga adalah jika aset BUMN yang diagunkan kepada bank, kemudian dijual. Hal ini disebabkan karena perusahaan mengalami kesulitan dan membutuhkan dana.
"Aset harus dilepas untuk kepentingan umum. Misalnya, pemerintah daerah ingin memperluas jalan sehingga PTPN (PT Perkebunan Nusantara) harus melepaskan lahannya," paparnya.
Kemudian kriteria kelima adalah, aset BUMN dilepas karena BUMN sudah tidak beroperasi bertahun-tahun dan terjadi perubahan peraturan.
"Keenam adalah jika BUMN sudah tidak beroperasi. Karyawan terlantar satu-satunya cara karyawan dapat pesangon, itu melepas asetnya," cetusnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !