Riautama - Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan APBP Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM, Rabu 14 Mei 2014.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, penetapan Bhatoegana sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan persidangan kasus suap SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini.
Dari hasil pengembangan itu kata Johan, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. "Kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SB," kata Johan di kantornya.
KPK menjerat Sutan Bhatoegana dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(sumber : viva.co.id)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !