Akil Mochtar |
Riautama - Hukuman Seumur Hidup Ini merupakan hukuman paling berat dalam sejarah 10 tahun keberadaan Pengadilan Tipikor. "Vonis bersejarah untuk Pengadilan Tipikor Jakarta dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi!" kata Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Selasa 1 Juli 2014.
Bukan tanpa alasan ICW menyebut vonis ini sebagai bersejarah. Selama 10 tahun berdiri, Pengadilan Tipikor belum pernah ada vonis yang dijatuhi hukuman seberat itu. Vonis Akil itu, kata dia, menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Menurut saya, vonis itu sudah tepat diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. ICW mendukung 100 persen vonis ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan mengapa hukuman Akil begitu berat. "Majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan, mengingat perbuatan terdakwa yang amat berat akibatnya dalam sistem penegakan hukum dan kehidupan demokrasi khususnya menyangkut penyelenggaraan pilkada di daerah," kata Hakim Ketua Suwidya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin 30 Juni 2014.
Majelis mengatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, terdakwa merupakan lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. "Seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas," ujar hakim.
Selain itu, perbuatan Akil juga membuat wibawa Mahkamah Konstitusi menjadi runtuh, dan diperlukan usaha yang sangat sulit untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Majelis hakim juga berpendapat tidak ada hal yang meringankan bagi Akil, karena diancam pidana dengan ancaman maksimal. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akil Mochtar berupa pidana selama seumur hidup," ujar Hakim.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !