Riautama – Siak - Mantan Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak tahun 2009 masing-masing Sekretaris KPU Siak Bambang Margono, Bendahara Pengeluaran KPU Siak Santi Lestari, Bendahara Pengeluaran KPU Siak Robby M Nur diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu pagi tadi (13/2/13) karena diduga terlibat korupsi mark-up dana KPU Siak 2009 sebesar Rp306.672.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH dalam surat dakwaan No Register Perkara: PDS-02/SIAK/01/2013 mendakwa terdakwa tersebut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubang dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pelaksanaannya terdakwa Bambang selaku PNS beralamat di Jalan Suak Lanjut RT 006 RW 002 Desa Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak bersama-sama Santi Lestari antara lain menyetujui adanya pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp295.650.000, akan tetapi terdapat nama-nama yang tidak mengikuti perjalanan dinas namun tetap dibayarkan biaya perjalanan dinasnya oleh terdakwa dan Santi Lestari, dalam hal ini SPJ fiktif. (Sumber Riau Pos Online)

.jpg)

Kunjungan dan pelestarian danau tajwid oleh Bupati Pelalawan
Kunjungan dan peresmian alat berat pengerjaan jalan lintas bono oleh Bupati Pelalawan

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !