Riautama - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai mengidentifikasi harta kekayaan pejabat Riau yang tersangkut kasus gratifikasi kehutanan, suap PON XVIII Riau 2012. Selain itu, penyidik KPK juga sedang mendalami siapa pengusaha yang memberi suap dan pemberi gratifikasi tersebut.
Hal ini tergambar dari hasil pemeriksaan beberapa saksi di SPN Pekanbaru. Sementara beberapa waktu lalu pihak KPK menegaskan ke pers akan menyita harta kekayaan pejabat Riau yang terindikasi menerima gratifikasi kehutanan, suap dana PON XVIII 2012 Riau. Beberapa lokasi yang diindikasikan demikian diendus KPK selama 20 hari berada di Riau sejak Senin lalu. Tim KPK yang turun ke Riau sejak Senin lalu hingga 20 hari ke depan dibagi tiga tim. Tim pertama menangani masalah suap PON, tim kedua menangani masalah gratifikasi kehutanan, dan tim tiga menangani harta kekayaan pejabat yang terindikasi suap PON dan gratifikasi kehutanan.
Seperti yang dilansir Riau Pos.co, Jumat pagi tadi hingga siangnya (22/2/13), penyidik KPK memanggil 12 pejabat Riau dan pengusaha untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana PON XVIII Riau 2012 dan kasus kehutanan Riau.
Yang diperiksa KPK adalah Jaya Rahmad dari BPKP Riau, Didi Harsa Direktur PT Satria Perkasa Agung, Taufan Andoso Yakin Wakil Ketua DPRD Riau, Akir Jauhari Wakil Ketua DPRD Riau, Zulkarnain Kadir SH MH Sekretaris DPRD Riau, Sandra Wibawa staf Dishut Bengkalis, Nugroho Agung Santoso dari PT Pembangunan Perumahan, Sudaryono PNS BPKP Riau, Rizka Yudistira PNS BPKP Riau, Ratna dari Bank Mandiri Pekanbaru, Eka Yulianto mantan karyawan PT Adhi Karya-PT Wika-PT PP KSO/Sumbar, Staf Dinas Kehutanan Riau Purnama. (Riautama/net/yan)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !