Riautama - Jakarta - Empat rumah lagi yang diduga milik tersangka
kasus korupsi simulator SIM Djoko Susilo dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) itu berada di dua tempat. Tiga rumah ada di kawasan Jakarta
Selatan dan satu hunian di Depok, Jawa Barat.
Jika dikalkulasi, berarti institusi pimpinan Abraham Samad itu sudah menyita sepuluh rumah milik Djoko.
seperti yang dilansir Riau Pos ‘ada pemasangan plang sita,’’ jelas Jubir KPK Johan Budi.
seperti yang dilansir Riau Pos ‘ada pemasangan plang sita,’’ jelas Jubir KPK Johan Budi.
Empat
hunian itu. Untuk yang berada di Jakarta Selatan, rumah itu ada di
Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang
Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat. Rumah yang berada di Jalan Prapanca itu kabarnya sering ditempati istri muda Djoko yang juga mantan putri Solo, Dipta Anindita.
Rumah
Djoko di kawasan Depok yang disita KPK beralamat di Kompleks Perumahan
Pesona Khayangan Blok E Nomor 1. Menurut Johan, total sepuluh rumah yang
disita itu akumulasi dari hunian di Jakarta, Solo, Jogja dan Semarang.
Meski
telah dilakukan penyitaan, KPK tidak serta merta melarang rumah itu
untuk dihuni. Menurutnya, penghuni yang dipasrahi untuk tinggal masih
diperbolehkan berada di rumah tersebut seperti biasa.Penyitaan dilakukan supaya tidak ada transaksi jual beli rumah yang diduga hasil dari TPPU.
‘’Disita
itu tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh dijual atau disewakan.
Penyitaan untuk negara menunggu keputusan pengadilan,’’ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah Djoko Susilo yang disita KPK
sebelumnya adalah, dua rumah di Solo, tiga di Jogjakarta, dan satu di
Semarang.
Saat disinggung berapa nilai seluruh aset Djoko, Johan
mengaku tidak tahu pasti. Berdasar informasi yang beredar, TPPU yang
dilakukan oleh Djoko Susilo menembus angka Rp45 miliar.
Selain rumah, Djoko juga diduga memiliki sejumlah lahan di banyak tempat, di antaranya Bogor. Djoko
sendiri diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp100 miliar. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1
huruf a atau Pasal 3 UU Tipikor.
Diperberat dengan Pasal 3 dan
atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta
Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU 15/2002 tentang
TPPU.(Riautama/net/iwan)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !