KPK Sita Empat Rumah Lagi Milik Djoko Susilo - Riautama - Portal Berita inspirasi masyarakat Riau
Headlines News :
Home » , , , » KPK Sita Empat Rumah Lagi Milik Djoko Susilo

KPK Sita Empat Rumah Lagi Milik Djoko Susilo

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 09.30

Riautama - Jakarta - Empat rumah lagi yang diduga milik tersangka kasus korupsi simulator SIM Djoko Susilo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berada di dua tempat. Tiga rumah ada di kawasan Jakarta Selatan dan satu hunian di Depok, Jawa Barat.

Jika dikalkulasi, berarti institusi pimpinan Abraham Samad itu sudah menyita sepuluh rumah milik Djoko.
seperti yang dilansir Riau Pos ‘ada pemasangan plang sita,’’ jelas Jubir KPK Johan Budi.
Empat hunian itu. Untuk yang berada di Jakarta Selatan, rumah itu ada di Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat. Rumah yang berada di Jalan Prapanca itu kabarnya sering ditempati istri muda Djoko yang juga mantan putri Solo, Dipta Anindita. 

Rumah Djoko di kawasan Depok yang disita KPK beralamat di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1. Menurut Johan, total sepuluh rumah yang disita itu akumulasi dari hunian di Jakarta, Solo, Jogja dan Semarang.

Meski telah dilakukan penyitaan, KPK tidak serta merta melarang rumah itu untuk dihuni. Menurutnya, penghuni yang dipasrahi untuk tinggal masih diperbolehkan berada di rumah tersebut seperti biasa.Penyitaan dilakukan supaya tidak ada transaksi jual beli rumah yang diduga hasil dari TPPU.

‘’Disita itu tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh dijual atau disewakan. Penyitaan untuk negara menunggu keputusan pengadilan,’’ imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, rumah Djoko Susilo yang disita KPK sebelumnya adalah, dua rumah di Solo, tiga di Jogjakarta, dan satu di Semarang. 

Saat disinggung berapa nilai seluruh aset Djoko, Johan mengaku tidak tahu pasti. Berdasar informasi yang beredar, TPPU yang dilakukan oleh Djoko Susilo menembus angka Rp45 miliar. 

Selain rumah, Djoko juga diduga memiliki sejumlah lahan di banyak tempat, di antaranya Bogor. Djoko sendiri diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp100 miliar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 UU Tipikor. 

Diperberat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU 15/2002 tentang TPPU.(Riautama/net/iwan)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Galeri Photo

Pelestarian Danau Tajwid Kecamatan Langgam
Kunjungan dan pelestarian danau tajwid oleh Bupati Pelalawan

_________________________________________

Peresmian alat berat pengerjaan jalan lintas bono
Kunjungan dan peresmian alat berat pengerjaan jalan lintas bono oleh Bupati Pelalawan
 
Support : Proudly powered by Riautama.com
Copyright © 2013. Riautama - Portal Berita inspirasi masyarakat Riau - All Rights Reserved
Design by Creating Website Modify by Riautama