KPK: Tidak Benar Ada Intervensi Penetapan Anas Jadi Tersangka - Riautama - Portal Berita inspirasi masyarakat Riau
Headlines News :
Home » » KPK: Tidak Benar Ada Intervensi Penetapan Anas Jadi Tersangka

KPK: Tidak Benar Ada Intervensi Penetapan Anas Jadi Tersangka

Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 09.30


Anas Urbaingrum

Riautama - Jakarta- Istana mengintervensi dalam menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya, dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seperti yang dilansir okezone.com, Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Anas menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang ditemukan penyidik.


"Penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan partai atau politik. Kenapa baru sekarang, karena baru ditemukan dua alat bukti. Bukan karena pesanan atau intervensi. Memang terkesan ada permainan," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/13).

KPK menilai Anas terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi. Merujuk pada pasal yang disangkakan, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"KPK telah menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang disimpulkan AU diduga melanggar pasal tersebut," kata Johan.

Sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, internal politik Partai Demokrat sempat memanas. Jabatan Ketua Umum Anas Urbaningrum lagi-lagi digoyang dari dalam partai sendiri. Bahkan, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, sempat mendesak agar KPK segera memperjelas status hukum Anas.

Kisruh internal Demokrat semakin memanas menyusul draft Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka. Draft ini belakangan diakui memang bocor dan bersumber dari KPK.

Namun, Johan Budi menegaskan, penetapan status tersangka kepada Anas tidak ada hubungannya dengan draft sprindik yang bocor tersebut. "Ini dua hal berbeda. Komite Etik dibentuk untuk memastikan apakah kebocoran berasal dari KPK atau bukan. KPK menetapkan status tersangka Anas berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ungkap Johan. (Riautama/net/ndi)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Galeri Photo

Pelestarian Danau Tajwid Kecamatan Langgam
Kunjungan dan pelestarian danau tajwid oleh Bupati Pelalawan

_________________________________________

Peresmian alat berat pengerjaan jalan lintas bono
Kunjungan dan peresmian alat berat pengerjaan jalan lintas bono oleh Bupati Pelalawan
 
Support : Proudly powered by Riautama.com
Copyright © 2013. Riautama - Portal Berita inspirasi masyarakat Riau - All Rights Reserved
Design by Creating Website Modify by Riautama