Anas Urbaingrum |
Riautama - Jakarta- Istana mengintervensi dalam menetapkan Ketua Umum
Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka penerimaan hadiah
atau janji proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center
Hambalang, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya, dibantah oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti yang dilansir okezone.com, Juru
bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Anas menjadi tersangka berdasarkan
dua alat bukti yang cukup yang ditemukan penyidik.
"Penanganan
kasus ini tidak ada kaitannya dengan partai atau politik. Kenapa baru
sekarang, karena baru ditemukan dua alat bukti. Bukan karena pesanan
atau intervensi. Memang terkesan ada permainan," kata dia di kantornya,
Jakarta Selatan, Jumat (22/2/13).
KPK menilai Anas terbukti
melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang no 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun
2001 tentang Tindak pidana Korupsi. Merujuk pada pasal yang disangkakan,
Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"KPK
telah menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti telah ditemukan dua alat
bukti yang cukup yang disimpulkan AU diduga melanggar pasal tersebut,"
kata Johan.
Sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, internal
politik Partai Demokrat sempat memanas. Jabatan Ketua Umum Anas
Urbaningrum lagi-lagi digoyang dari dalam partai sendiri. Bahkan, Ketua
Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, sempat mendesak
agar KPK segera memperjelas status hukum Anas.
Kisruh internal
Demokrat semakin memanas menyusul draft Surat Perintah Penyidikan
(sprindik) KPK yang menyatakan Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai
tersangka. Draft ini belakangan diakui memang bocor dan bersumber dari
KPK.
Namun, Johan Budi menegaskan, penetapan status tersangka
kepada Anas tidak ada hubungannya dengan draft sprindik yang bocor
tersebut. "Ini dua hal berbeda. Komite Etik dibentuk untuk memastikan
apakah kebocoran berasal dari KPK atau bukan. KPK menetapkan status
tersangka Anas berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ungkap Johan.
(Riautama/net/ndi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !