Riautama – Jakarta - Untuk yang kedua kalinya Gubernur Riau, Rusli
Zainal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemeriksaan berkisar Selama 7 jam, Kali ini Rusli melengkapi berkas
penyidikan dua tersangka suap revisi Perda PON.
Kedua tersangka
pembahasan anggaran pada revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait Venue
menembak PON ke XVIII di Pekan Baru, Riau itu adalah Wakil Ketua DPRD
Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
(Kadispora) Riau, Lukman Abbas.
"Saya diminta menjadi saksinya
pak Lukman sama pak Taufan untuk melengkapi berita acaranya dia," kata
Rusli di kantor KPK, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.
Rusli tidak
bersedia menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaannya kali ini.
Politisi Golkar itu memilih meninggalkan kerumunan wartawan dan masuk
ke mobilnya. "Yah mudah-mudahan insya Allah sudah selesai semua,"
ucapnya singkat sembari menuju masuk mobil bernopol B2056SQ.
Begitupun
saat dikonfirmasi seputar adanya aliran "dana gelap" terkait pemulusan
revisi Perda 6/2010 ke sejumlah politisi Partai Golkar. Namun, Ketua PB
PON Riau itu bersikukuh membantah aliran dana tersebut. "Tidak ada.
Tidak ada.tidak ada itu," ujar Rusli.
Nama Rusli berkali-kali
disebut dalam persidangan terdakwa Eka Dharma Putra, yang juga
tersangka dalam kasus ini. Saat itu sidang yang menghadirkan saksi
mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Lukman Abbas mengaku
diperintahkan Gubernur Riau M Rusli Zainal untuk menyiapkan dana
sebesar Rp1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau sebagai uang lelah
meloloskan proposal tambahan dana PON.
Manajer Adhi Karya Diki
Aldianto yang juga dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa lainnya
Rahmat Saputra juga mengaku pernah memberikan uang senilai Rp500 juta
kepada Rusli Zainal melalui stafnya, sebagai tanda terima kasih atas
penambahan anggaran proyek PON.
Dalam kasus ini, KPK telah
menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sepuluh orang diantaranya adalah
anggota DPRD Riau, tiga lainnya adalah mantan Kadispora Riau, Lukman
Abbas, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka
Darma Putra dan Rahmat Syahputra sebagai karyawan PT Pembangunan
Perumahan (PP) Persero. (sumber VIVAnews)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !