Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi POn Riau 2012, Rusli Zainal Diperiksa 7 Jam - Riautama - Portal Berita inspirasi masyarakat Riau
Headlines News :
Home » , , » Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi POn Riau 2012, Rusli Zainal Diperiksa 7 Jam

Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi POn Riau 2012, Rusli Zainal Diperiksa 7 Jam

Written By Unknown on Minggu, 10 Februari 2013 | 10.57

Riautama – Jakarta - Untuk yang kedua kalinya Gubernur Riau, Rusli Zainal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan berkisar Selama 7 jam, Kali ini Rusli melengkapi berkas penyidikan dua tersangka suap revisi Perda PON.

Kedua tersangka pembahasan anggaran pada revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait Venue menembak PON ke XVIII di Pekan Baru, Riau itu adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas.

"Saya diminta menjadi saksinya pak Lukman sama pak Taufan untuk melengkapi berita acaranya dia," kata Rusli di kantor KPK, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.

Rusli tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaannya kali ini. Politisi Golkar itu memilih meninggalkan kerumunan wartawan dan masuk ke mobilnya. "Yah mudah-mudahan insya Allah sudah selesai semua," ucapnya singkat sembari menuju masuk mobil bernopol B2056SQ.

Begitupun saat dikonfirmasi seputar adanya aliran "dana gelap" terkait pemulusan revisi Perda 6/2010 ke sejumlah politisi Partai Golkar. Namun, Ketua PB PON Riau itu bersikukuh membantah aliran dana tersebut. "Tidak ada. Tidak ada.tidak ada itu," ujar Rusli.

Nama Rusli berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa Eka Dharma Putra, yang juga tersangka dalam kasus ini. Saat itu sidang yang menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Lukman Abbas mengaku diperintahkan Gubernur Riau M Rusli Zainal untuk menyiapkan dana sebesar Rp1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau sebagai uang lelah meloloskan proposal tambahan dana PON.

Manajer Adhi Karya Diki Aldianto yang juga dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa lainnya Rahmat Saputra juga mengaku pernah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Rusli Zainal melalui stafnya, sebagai tanda terima kasih atas penambahan anggaran proyek PON.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sepuluh orang diantaranya adalah anggota DPRD Riau, tiga lainnya adalah mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Darma Putra dan Rahmat Syahputra sebagai karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. (sumber VIVAnews)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Galeri Photo

Pelestarian Danau Tajwid Kecamatan Langgam
Kunjungan dan pelestarian danau tajwid oleh Bupati Pelalawan

_________________________________________

Peresmian alat berat pengerjaan jalan lintas bono
Kunjungan dan peresmian alat berat pengerjaan jalan lintas bono oleh Bupati Pelalawan
 
Support : Proudly powered by Riautama.com
Copyright © 2013. Riautama - Portal Berita inspirasi masyarakat Riau - All Rights Reserved
Design by Creating Website Modify by Riautama