Untuk melaksanakan keberangkatan keluar negeri, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terlebih dahulu harus harus mendapat rekomendasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) tingkat kabupaten atau kota. Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, rekomendasi ini untuk memastikan agar setiap TKI berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi.
"Tidak boleh lagi TKI ke luar negeri tanpa rekomendasi Kadisnaker," ujar Jumhur di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Jumhur menjelaskan, pihaknya telah membangun sebuah sistem untuk mendukung hal tersebut. Sistem tersebut menghubungkan BNP2TKI dengan lebih dari 400 Disnaker kabupaten atau kota lewat jaringan komputer.
Adapun rekomendasi dari Kadisnaker bisa diberikan bila calon TKI telah memenuhi berbagai persyaratan. Misalnya kelengkapan dokumen, telah mendapat pelatihan, dan jelas kontrak kerjanya.
"Kalau ada orang, calo atau sponsor, membawa calon TKI tanpa rekomendasi itu, tolong laporkan ke kepolisan setempat untuk ditindak karena dapat diduga melakukan kejahatan perdagangan orang," katanya.
Untuk mempercepat masyarakat mendapatkan akses keadilan dan melayani pengaduan, katanya, BNP2TKI sejak 27 Juni tahun lalu, telah mengoperasikan pusat pelayanan pengaduan (call center) bebas pulsa ke nomor 08001000. (sumber : viva.co.id)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !